angga juner

angga juner

Minggu, 23 Oktober 2011

Lingkungan hidup dan Ekologi

A. Judul

Lingkungan hidup dan Ekologi

B. Abstrak

Sebelum kita menjelaskan atau memahami lebih jauh antara ekologi dan lingkunan hidup ada baiknya kita sampaikan batasan batasan pada masing-masing. Karena sering terjadi kekeliruan natara lingkungan hidup dan ekologi.

Untuk itu kita menjelaskan terlebih dahulu satu persatu, dimana lingkungan hidup adalah suatu ilmu mempelajari hubungan antara jasad hidup ( termasuk manusia ) dengan lingkungannya, dengan melibatkan berbagai disiplin untuk penjelesannya. Sedangkan penjelasan untuk ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik ( inter-relationship ) antara organism sekelompok organism dengan lingkungannya secara alamiah melalui suatu tatanan ( ekosistem ).

Jelas bila kita memperlihatkan perbedaan dari segi definisi-definisi tersebut, maka kita dapat memukakan bahwa ekologi lebih ditujukan pada peranannya sebagai ilmu dasar, sedangkan ilmu lingkungan diperkembangkan sebagai ilmu peranan, yang pada dasarnya berpijak atau berpedoman pada kaidah-kaidah ekologi.

C. Pendahuluan

Istilah ekologi berasal dari bahasa yunani “Oikos” ( atau ecos ) dan “logi”. Dalam budaya yunani oikos diartikan sebagai rumah atau wadah yang akan atau sebagai tempat penampungan.

Secara historis terhadap perkembangan ilmu pengetahuan secara umum, maka ekologi itu sebenarnya lahir dan berkembang kemudian secara tersendiri dan spesialis dari suatu ilmu pengetahuan sosial.

Pada system ekologi terhadap dunia pertambangan memiliki peranan penting. Ini menunjukkan bahwa sumbangan sektor pertambangan signifikan terhadap ekonomi nasional, yang pada 2001 mencapai Rp 45,5 trilyun. Pertambangan juga merupakan dasar pajak dengan dampak ganda sebanyak 10 kali lipat terhadap sektor lain. Misalnya, pada subkontrak, suplai peralatan, pembelian makanan, dan pajak penghasilan pegawai. Kegiatan pertambangan di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi nasional. Masalahnya, sejumlah besar lahan bekas tambang merupakan kawasan yang secara ekologi telah mengalami kerusakan. Lahan tersebut menjadi tidak dapat ditanami, menimbulkan resiko bencana alam dan hal-hal lain yang berhubungan dengan degredasi lingkungan, bahkan pada kawasan lain (Tumpal HS Siregar, 2009).

D. Pembahasan

Pada suatu system ekologi pada suatu dunia pertambangan sangat mempengaruhi dalam segala hal sehingga sekecil apapun harus diperhatikan. Adapun permasalahan ekologi pertambangan pada Indonesia antara lain yaitu:

1. Masalah ekologi pertambangan

Adapun masalah ekologi pertambangan di Indonesia utamanya bersumber dari dua hal, yaitu:

a. pengusaha pertambangan lebih menyukai pola pertambangan terbuka (surface mining atau open pit mining).

b. Sejumlah besar lahan pertambangan terdapat pada kawasan hutan, dengan eksplorasi yang menimbulkan resiko tingginya degredasi lingkungan. Sistem tambang tertutup (underground mining) cenderung ditolak para pelaku pertambangan.

Kedua masalah itu tidak disikapi dengan pelaksanaan Pasal 38 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Desakan untuk mengubah batas kawasan, serta mengubah kawasan hutan dari yang awalnya berstatus hutan lindung menjadi hutan produksi ditengarai lazim terjadi. Perubahan status kawasan hutan itu, contohnya, dilakukan memakai proses rescoring ( Faizal, 2003).

2. Kondisi Agroekologi Bekas Tambang

Lahan bekas tambang memiliki masalah-masalah fisik, kimia (nutrients and toxicity), dan biologi. Masalah fisik tanah mencakup tekstur dan struktur tanah. Akibat dari kegiatan pertambangan mempengaruhi solum tanah dan terjadinya pemadatan tanah, mempengaruhi stabilitas tanah dan bentuk lahan. Masalah kimia tanah berhubungan dengan reaksi tanah (pH), kekurangan unsur hara (seperti NPK dan Mg), serta mineral toxicity. (Rahmawaty,2002). Juga bulk density dan kelembaban tanah (Sturges, 2003).

a. Sifat fisik tanah

Stres suhu dan kelembaban cenderung mempengaruhi pertumbuhan tanaman pada tanah bekas tambang. Kapasitas ikat air tanah bekas tambang dipengaruhi oleh laju infiltrasi dan konduktivitas hidraulik. Adanya perlakuan pengairan/irigasi permukaan akan mempengaruhi produksi pada tanaman semusim (Barhisel dan Hower, 1997 dalam Sturges, 2003).

Tanah sisa penggalian diidentifikasi sebagai tanah yang sangat minimal potensi fisiknya sebagai media tumbuh. Land forming (penggunaan alat berat untuk perataan tanah yang dibuang setelah ditambang) pada kenyataannya meninggalkan lahan yang tidak dapat ditanami. Tanah kompak dari sisa tambang mengurangi jaringan pori besar (macropores network) untuk memfasilitasi gerakan air, udara dan sistem perkembangan akar (Dunker et. al., 1991). Kondisi ini juga membatasi pertumbuhan akar dan menekan pertumbuhan tanaman. Pada sisi lain, kandungan pasir dan liat yang tinggi (80% - 90%) seperti lahan bekas tambang nikel menjadikannya tidak sesuai untuk pertumbuhan tanaman, (Ambodo, 2003).

Pembalikan tanah dengan menempatkan lapisan tanah sub soil ke bagian atas merupakan masalah utama dalam mengusahakan tanaman di lahan bekas tambang. Pada areal bekas pertambangan, dengan bentangan kubangan-kubangan juga menjadi tidak dapat ditanami karena sudah merupakan sub soil dengan kepadatan yang tinggi. Bentuk lahan tidak memungkinkan drainase baik.

b. Sifat kimia tanah

Umumnya, tanah-tanah bekas pertambangan memiliki pH yang rendah. Tingginya konsentrasi logam seprti Al, Ar, Ba, B, Cad, Pb, Mg, Ni, Se dan Zn umumnya ditemui pada tanah-tanah tambang (Norland, 1993 dalam Sturges, 2003). Seluruh lahan bekas pertambangan rendah P dan N. Tingkat K cukup. Hanya 7% dari ammonium nitrat yang ditambahkan ternitrifikasi pada tanah tambang, dibandingkan dengan 93% pada tanah yang tidak ditambang. (Hons dan Hosser, 1980).

Defisiensi P selalu merupakan faktor pembatas dalam mencapai revegetasi lahan tambang. P yang tersedia menurun di tanah sejalan dengan naiknya persentase kandungan subsoil di tanah yang direkonstruksi (Berg, 1975 dalam Sturger, 2003).

3. Sasaran dan Perencanaan Reklamasi Lahan

Penambangan dapat mengubah lingkungan fisik, kimia dan biologi seperti bentuk lahan dan kondisi tanah, kualitas dan aliran air, debu, getaran, pola vegetasi dan habitat fauna, dan sebagainya. Perubahan-perubahan ini harus dikelola untuk menghindari dampak lingkungan yang merugikan seperti erosi, sedimentasi, drainase yang buruk, masuknya gulma/hama/penyakit tanaman, pencemaran air permukaan/air tanah oleh bahan beracun dan lain-lain.

Dalam kegiatan reklamasi terdiri dari dua kegiatan yaitu :

Ø Pemulihan lahan bekas tambang untuk memperbaiki lahan yang terganggu ekologinya.

Ø Mempersiapkan lahan bekas tambang yang sudah diperbaiki ekologinya untuk pemanfaatannya selanjutnya.

Untuk melakukan reklamasi lahan bekas tambang diperlukan perencanaan yang baik agar dalam pelaksanaannya dapat tercapai sasaran sesuai yang dikehendaki. Hal-hal yang harus diperhatikan didalam perencanaan reklamasi adalah sebagai berikut :

Ø Mempersiapkan rencana reklamasi sebelum pelaksanaan penambangan

Ø Luas areal yang direklamasikan sama dengan luas areal penambangan.

Ø Memindahkan dan menempatkan tanah pucuk pada tempat tertentu dan mengatur sedemikian rupa untuk keperluan revegetasi.

Ø Mengembalikan/memperbaiki pola drainase alam yang rusak

Ø Menghilangkan/memperkecil kandungan (kadar) bahan beracun sampai tingkat yang aman sebelum dapat dibuang ke suatu tempat pembuangan.

Ø Mengembalikan lahan seperti keadaan semula dan/atau sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Ø Memperkecil erosi selama dan setelah proses reklamasi.

Ø Memindahkan semua peralatan yang tidak digunakan lagi dalam aktifitas penambangan.

Ø Permukaan yang padat harus digemburkan namun bila tidak memungkinkan agar ditanami dengan tanaman pionir yang akarnya mampu menembus tanah yang keras.

Ø Setelah penambangan maka pada lahan bekas tambang yang diperuntukkan bagi revegetasi, segera dilakukan penanaman kembali dengan jenis tanaman yang sesuai dengan rencana rehabilitasi dari Departemen Kehutanan dan RKL yang dibuat.

Ø Mencegah masuknya hama dan gulma yang berbahaya. (Siti Latifah, 2003).

E. Kesimpulan

Adapun yang dapat disumpulkan :

1. Dimana lingkungan hidup adalah suatu ilmu mempelajari hubungan antara jasad hidup ( termasuk manusia ) dengan lingkungannya, dengan melibatkan berbagai disiplin untuk penjelesannya. Sedangkan penjelasan untuk ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik ( inter-relationship ) antara organisme sekelompok organisme dengan lingkungannya secara alamiah melalui suatu tatanan ( ekosistem ).

2. Adapun permasalahan ekologi pertambangan pada Indonesia antara lain yaitu:

a. Masalah ekologi pertambangan

b. Kondisi agroekologi bekas tambang

c. Sasaran dan perencanaan reklamasi lahan

F. Daftar Pustaka

1. Ambodo, A. A. 2003. Mine reclamation – The PT.Inco Experiences. 9p.

2. Faizal, E. B. 2003. Eksploitasi Hutan Lindung (2) Ekonomi Versus Ekologi .

3. Rahmawaty. 2002. Restorasi lahan bekas tambang berdasarkan kaidah ekologi.

4. http://psdg.bgl.esdm.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=618&Itemid=528 (Arif, 2007/Arif, I., 2007. Perencanaan Tambang Total Sebagai Upaya Penyelesaian Persoalan Lingkungan Dunia Pertambangan, Universitas Sam Ratulangi, Manado).

HUBUNGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN EKOLOGI

DENGAN PERTAMBANGAN

logo unsri

TUGAS PAPER MATA KULIAH TEKNIK LINGKUNGAN

Oleh

Anggha Putra Pratama

53081002063

UNIVERSITAS SRIWIJAYA

FAKULTAS TEKNIK

2011

1 komentar:

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL. alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, jadi teman2 jangan pernah putus asah kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

    BalasHapus