angga juner

angga juner

Senin, 25 Oktober 2010

KORBAN LEDAKAN TAMBANG DI RUSIA BERTAMBAH 43 ORANG

KORBAN LEDAKAN TAMBANG DI RUSIA

BERTAMBAH 43 ORANG

Berita

MOSKOW - Tambang batu bara di Rusia meledak dan menyebabkan puluhan orang tewas. Tambang yang meledak pekan lalu tersebut menyebabkan 43 orang tewas dan 54 lainnya dilaporkan hilang.

Insiden yang terjadi di tambang Raspadskaya ini dianggap sebagai kecelakaan tambang yang terburuk yang pernah terjadi selama tiga tahun terakhir. Lebih dari 350 penambang berada di dalam tambang saat dua ledakan terjadi di tambang yang berada di wilayah Kemerovo tersebut.

Sebagian besar dari 350 pekerja tambang berhasil menyelamatkan diri saat ledakan berlangsung. Tetapi nahas bagi 43 orang yang tewas, mereka diperkirakan terjebak saat ledakan terjadi. Sementara 54 pekerja lainnya hingga kini masih dalam proses pencarian.

Perdana Menteri Vladimir Putin menyempatkan diri untuk mengunjungi lokasi tambang yang meledakan pada hari Sabtu 8 Mei tersebut. Sementara Gubernur Kemerovo Aman Tuleyev, menyatakan jika regu penyelamat perlu bergerak cepat untuk menyelematkan para korban yang masih terjebak di dalam tambang. Demikian dilansir Reuters, Selasa (11/5/2010).

Raspadskaya sebagian dimiliki oleh industri baja Evraz, satu perusahaan yang 36 persen sahamnya dimiliki oleh milyuner pemimpin Perhimpunan Sepakbola Chelsea, Roman Abramovich.

Kecelakaan tambang serta sektor industri lainnya memang kerap terjadi di Rusia. Pejabat tinggi Rusia seringkali memperingatkan hal ini, mereka menilai kurangnya peningkatan batasan keselamatan dan aturan yang ketat atasan keselamatan kerja

Penyebab dari kecelakaan tambang ini masih belum diketahui, namun Menteri Keadaan Darurat Rusia Sergei Shoigu memperkirakan jika ledakan tersebut bisa saja terjadi akibat gesekan dari gas metana dengan debu dari batubara dan Kecelakaan tambang yang terjadi di Rusia, karena tuanya infrastruktur, pelanggaran-pelarangan ventilasi keselamatan dan kerusakan alat-alat pemantau tingkat-gas.

Ledakan pertama disebabkan oleh gas metan namun pihak yang berwenang tidak menyebutkan secara khusus apa penyebab ledakan kedua

Para petugas darurat berupaya memompa air dalam tambang, katanya menambahkan."Upaya-upaya pertolongan kini dilakukan untuk mengirimkan orang-orang yang tewas," kata Kemerovo, gubernur wilayah Aman Tuleyev, di tempat kejadian, menurut Itar-Tass.

Tambang di kota Mezhdurechensk memiliki cadangan sekitar 450 juta ton batubara, dan baru diproduksi 8,9 juta ton pada 2007, menurut perusahaan batubara terbesar di Rusia,Raspadskaya.

Ledakan-ledakan tambang dan kecelakaan pada industri lain telah memicu diulanginya kembali seruan-seruan para pemimpin Rusia.

Analisa (Permasalahan)

Pada perusahan tambang batubara di rusia ini mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya sebanyak 43 orang. Adapun penyebab dari kecelakaan tambang ini diperkirakan karena terjadi akibat gesekan dari gas metana dengan debu dari batubara dan Kecelakaan tambang yang terjadi di Rusia ini juga, karena tuanya infrastruktur, pelanggaran-pelarangan ventilasi keselamatan dan kerusakan alat-alat pemantau tingkat gas.

Pada dasarnya Kesehatan dan Keselamata Kerja ( K3 ) sangat perlu diperhatikan karena menyangkut keselamatan jiwa pekerja baik dalam jangka waktu pendek maupun jangka waktu panjang. Akan tetapi masih sering ditemui kecelakaan tambang yang merugikan pekerja bahkan sampai mengancam keselamatan hidup pekerja tersebut. Tentunya terdapat factor-faktor penyebab kecelakaan itu. Maka itulah perlu dipelajari tentang factor-faktor penyebab kecelakaan sehingga dapat diketahui pemecahan masalahnya sehingga kecelakaan dalam pekerjaan ( kegiatan penambangan ) dapat dihindari.

Faktor-faktor yang mempengaruhi dari kecelakaan ini, antara lain:

Faktor SOP:

Ø Dimana terjadi pelanggaran-pelanggaran ventilasi keselamatan dimana mengakibatkan tewasnya orang akibat saluran udara yang tidak baik.

Ø Infrastruktur yang sudah tua, mungkin membuat bangunan sedikit rapu dan tidak kokoh. Dimana ketika terjadi ledakan bangunan langsung runtuh dan mengakibatkan orang terkurung didalam tambang.

Solusi :

Didalam pertambangan harus mengikuti standar perusahan dan mengutamakan keselamatan para karyawannya sehingga menghindari terjadinya kecelakaan dalam menambang. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 BAB III Syarat-Syarat Keselamatan Kerja Pasal 3 ayat(1) Butir a-f yang berbunyi :
“ (1)Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:

a) Mencegah dan mengurangi kecelakaan;

b) Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;

c) Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;

d) Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;

e) Memberi pertolongan pada kecelakaan;

f) Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja. ”

Faktor Manusia:

Ø Karyawan ceroboh dan tidak berhati-hati ketika melakukan pemgambilan batubara sehingga debu batubara mengalami gesekan dengan gas metana yang mengakibatkan ledakan dan ditambah kurangnya pengawasan dari atasannya.

Solusi:
Sebagai atasan seharusnya mengawasi para karyawan lapangan sehingga para karyawannya tidak melakukan kecerobohan. Pengusaha dan pengawas harus mematuhi keselamatan pekerjanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 BAB IV PENGAWASAN Pasal 5, yang berbunyi:

1. “Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.”

2. “Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.”

Faktor Alat(mesin):

Ø Akibat dari alat pendeteksi tingkat gas yang mengalami kerusakan sehingga karyawan tidak mengetahui bahwa gas terjadi gesekan antara metana dengan debu batubara.

Solusi :

Disuatu perusahan harus memiliki alat yang baik dan canggih agar tidak mudah mengalami kerusakan dan suatu perusahaan juga harus memperhatikan alat-alat tambang agar tidak mengalami kecelakaan yang bisa menewaskan orang lain atau merugikan orang lain.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 ayat (1) dan (2) Butir a yang berbunyi :

1. Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana:

a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar